Kamis 19 Nov 2020 20:17 WIB

Berbagai Reaksi Atas Rencana Instruksi Mendagri Soal Prokes

Tito akan mengeluarkan instruksi Mendagri ingatkan kepala daerah jalankan prokes.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengingatkan para kepala daerah untuk tegas dalam menjalankan protokol Covid-19.

Dalam pernyataan yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Tito mengaku, akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah. Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Meski tak menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pernyataan Tito tersebut dinilai ditunjukkan kepadanya. Khsusunya, setelah adanya kerumunan massa dari simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam acara Maulid Nabi di Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi, rencana Tito yang akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. Perihal pemberhentian kepala daerah yang tak tegas dalam protokol Covid-19.