REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Fraksi PSI yang ingin menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya, PSI berencana menggunakan hak interpelasi terkait kerumunan di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI agar keinginan memakai hak interpelasi tercapai. Di antaranya harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak minimal 15 orang.
"Itu ada mekanismenya, harus ada minimal 15 anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi," kata Prasetiodi Jakarta, Kamis (19/11).
Aturan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, hingga kini dia mengaku belum mengetahui fraksi mana saja yang berencana mengajukan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan dewan, melalui Sekretariat DPRD DKI.
"Karena interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan," ujarnya.
Rencana hak interpelasi PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain. Jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.
Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi. Karena itu PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.
Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.
Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari. Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, katanya, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh," kata Anggara.