Kamis 19 Nov 2020 22:24 WIB

Polisi Tangkap Perempuan Paruh Baya Gelapkan 16 Mobil Rental

Pelaku beraksi bersama komplotan penggelap mobil lain.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial YR alias WT (40) yang menggelapkan sebanyak 16 unit mobil rental (Foto: ilustrasi mobil rental)
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial YR alias WT (40) yang menggelapkan sebanyak 16 unit mobil rental (Foto: ilustrasi mobil rental)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial YR alias WT (40) yang menggelapkan sebanyak 16 unit mobil sewaan (rental). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan, pelaku YR alias WT tidak beraksi sendiri, melainkan bersama komplotan pelaku penggelapan mobil lainnya.

“Pelaku ada dua wanita, satu sudah tertangkap dan satu lagi wanita masih dalam pencarian,” ujar Audie di Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44) secara terpisah. Tersangka AM dibekuk di Serang, Banten pada Ahad (15/11), sedangkan AR diamankan di Sentul, Bogor, Rabu (18/11). Dari kedua penadah tersebut, polisi menemukan delapan unit mobil dengan merek berbeda di kawasan Pandeglang, Banten.

“Delapan mobil lainnya masih kami buru,” ujar Audie.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan,  pelaku YR alias WT mengelabui para korbannya, pemilik rental, sebagai perempuan pebisnis. Pelaku menyewa kendaraan di sekitar Cengkareng-Kalideres dengan identitas palsu. Mobil yang disewanya seharga Rp 200 jutaan dan digadai seharga Rp 25 juta per unit.

“Dia menyewa beberapa hari, ada juga sewa mobil bulanan,” ujar Arsya.

Polisi kini mengejar pelaku lain dan barang bukti terkait kasus penggelapan mobil rental tersebut. YT terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta AM dan AR yang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya terancam penjara di atas tiga tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement