Kamis 19 Nov 2020 22:31 WIB

Bamsoet: KPU dan Kemenkominfo Harus Waspada Serangan Siber

KPU dan Kemenkominfo harus waspadai peretasan jelang Pilkada Serentak

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian dalam rangka melakukan upaya-upaya pengamanan dan antisipasi seperti mengidentifikasi dan deteksi dini terhadap aplikasi dan jaringan yang digunakan KPU di setiap pelaksanaan Pilkada.
Foto: istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian dalam rangka melakukan upaya-upaya pengamanan dan antisipasi seperti mengidentifikasi dan deteksi dini terhadap aplikasi dan jaringan yang digunakan KPU di setiap pelaksanaan Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, lebih dari 88 juta serangan siber terjadi sejak 1 Januari hingga 9 Oktober 2019. Jumlahnya meningkat menjadi 325 juta serangan siber dalam periode yang sama pada 2020, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tak luput dari potensi ancaman siber.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian dalam rangka melakukan upaya-upaya pengamanan dan antisipasi seperti mengidentifikasi dan deteksi dini terhadap aplikasi dan jaringan yang digunakan KPU di setiap pelaksanaan Pilkada.

Sehingga, ketika ditemukan celah-celah kerawanan, segera dapat diketahui dan diatasi, mengingat potensi ancaman juga bisa terjadi pada proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui laman KPU.

Ia mendorong KPU bersama Kemenkominfo mewaspadai kembali terjadinya ancaman siber/peretasan, dengan melakukan peremajaan sarana dan melakukan kontrol khususnya di situs milik KPU serta melakukan audit keamanan informasi atau digital forensic ke sistem IT secara berkala, guna menjamin keamanan sistem KPU dari ancaman siber/peretasan.

"KPU dan pemerintah harus berkolaborasi dengan organisasi publik dan swasta untuk mendapatkan masukan guna memperbarui sistem keamanan KPU, hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat," tutur dia.

Ia pun meminta komitmen pemerintah untuk menjamin dan melindungi data masyarakat yang telah masuk pada sistem KPU, serta terus berupaya melakukan langkah pencegahan terhadap setiap ancaman siber.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement