Jumat 20 Nov 2020 02:34 WIB

Komplotan Pembobol Rumah Jutawan di Kemayoran Diringkus

Para pencuri tertangkap karena kompak membeli motor baru dari uang hasil curian

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Para pencuri tertangkap karena kompak membeli motor baru dari uang hasil curian. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Para pencuri tertangkap karena kompak membeli motor baru dari uang hasil curian. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan pembobol rumah seorang jutawan berinisial SS (79) di kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran. Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

"Hari ini kami menangkap tiga dari enam pelaku. Ketiga orang ini berinisial S (35), I (34), dan K (36). Sisanya masih kita kejar terus," katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga

Polisi awalnya mendapatkan laporan dari SS bahwa rumahnya telah dibobol. SS menderita kerugian lebih dari Rp 250 juta saat ia menjalani perawatan di rumah sakit di dekat rumahnya. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak memburu para pelaku pembobol rumah milik SS.

Setelah diselidiki, para pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari kediaman SS. Mereka mengetahui SS memiliki banyak harta hingga pria itu dapat disebut jutawan.

"Saat korban di rumah sakit, korban itu menitipkan kunci ke Pak RT-nya. Korban kan sendirian tinggal di rumah itu. Pelaku-pelaku itu tahu rumah SS kosong. Mereka langsung membobol dan ambil semua harta SS," ujar Burhanuddin.

Para pelaku teridentifikasi sebagai pembobol rumah SS karena tiba-tiba keenamnya kompak membeli sepeda motor terbaru dari uang hasil kejahatannya. Korban mengalami banyak kerugian mulai dari emas batangan seberat dua kilogram hingga uang tunai Rp 50 juta.

"Ada juga mata uang asing yang senilai Rp 200 juta, perhiasan seberat 100 gram, sampai perabotan elektronik dan tabung gas pun digasak," ujar Burhanuddin.

Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran para petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat. Burhanuddin mengatakan para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena dijerat pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement