Kamis 19 Nov 2020 23:00 WIB

Jepang Pantau Kasus Covid-19 Sebelum Umumkan Keadaan Darurat

Kasus infeksi virus corona di Jepang mencapai rekor tertinggi harian pada Rabu

Red: Nur Aini
 Kaum muda berdiri di kawasan hiburan malam di Kabukicho, Shinjuku, Tokyo. Ratusan kasus positif kembali muncul di Jepang pada 20 Juli 2020. Aturan protokol kesehatan hiburan malam Jepang dibuat tekan kasus positif Covid-19.
Foto: EPA
Kaum muda berdiri di kawasan hiburan malam di Kabukicho, Shinjuku, Tokyo. Ratusan kasus positif kembali muncul di Jepang pada 20 Juli 2020. Aturan protokol kesehatan hiburan malam Jepang dibuat tekan kasus positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang tidak akan segera mengumumkan keadaan darurat kesehatan menyusul rekor peningkatan kasus Covid-19, dan akan terus memantau tingkat infeksi virus corona dan kapasitas rumah sakit untuk mengatasinya.

"Kami akan menanggapi dengan tepat berdasarkan kondisi," kata juru bicara pemerintah Jepang, Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato, dalam jumpa pers reguler pada Kamis (19/11).

Baca Juga

Kasus infeksi virus corona di Jepang mencapai rekor tertinggi harian pada Rabu (18/11), yakni sebanyak 2.201 kasus, seperti dilaporkan NHK. Hampir seperempat dari jumlah kasus tambahan warga terjangkit Covid-19 itu berada di Tokyo, yang akan meningkatkan tingkat kewaspadaan pandemi pada Kamis, menurut laporan media lokal.

Sesuai laporan itu, Tokyo pada Kamis akhirnya memutuskan untuk menaikkan tingkat kewaspadaannya terkait penyebaran infeksi virus corona ke level tertinggi dari empat tahap kewaspadaan setelah kasus harian Covid-19 naik ke rekor tertinggi baru di ibu kota Jepang itu. Pengumuman tersebut dibuat pada pertemuan panel virus corona pemerintah Kota Tokyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement