Kamis 19 Nov 2020 23:15 WIB

Kemendagri Perintahkan Dukcapil Jemput Warga Rekam KTP-el

Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi data pemilih

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Akbar
Pasien menunggu nomor antrean yang telah dipesannya secara daring melalui aplikasi gawai Mobile JKN di Klinik Mutiara Medika Rangkasbitung di Lebak, Banten, Senin (10/8/2020). BPJS Kesehatan menerapkan sistem antrean elektronik yang bisa di akses melalui Mobile JKN secara daring guna meningkatkan layanan kesehatan untuk mengurangi kepadatan antrean di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pasien menunggu nomor antrean yang telah dipesannya secara daring melalui aplikasi gawai Mobile JKN di Klinik Mutiara Medika Rangkasbitung di Lebak, Banten, Senin (10/8/2020). BPJS Kesehatan menerapkan sistem antrean elektronik yang bisa di akses melalui Mobile JKN secara daring guna meningkatkan layanan kesehatan untuk mengurangi kepadatan antrean di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di daerah melaksanakan jemput bola kepada warga agar merekam KTP elektronik atau KTP-el.

Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el ke masing-masing dinas dukcapil.

"Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Kamis (19/11).

Ia mengatakan telah menerima data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el sebanyak 1.754.751 orang. Setelah dipadankan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el berkurang menjadi 1.052.010 orang atau 1,05 persen dari jumlah DPT Pilkada 2020.

"Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen," kata Zudan.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT Pilkada dapat mencoblos pada hari pemungutan suara. Sementara itu, bagi warga tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan dapat menunjukkan KTP-el.

"Semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT pilkada, dapat mencoblos pada hari H tanggal 9 Desember 2020," kata Zudan.

Ia menambahkan, dinas dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari pemungutan suara sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan administrasi kependudukan. KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement