Kamis 19 Nov 2020 23:21 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Tewas

Polda Metro Jaya menangkap sindikat curanmor yang berjumlah lima orang

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Jajaran Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku masing-masing berinisial MY (18), HS (26), A (30), MT (31), D (26).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Jajaran Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku masing-masing berinisial MY (18), HS (26), A (30), MT (31), D (26).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku masing-masing berinisial MY (18), HS (26), A (30), MT (31), D (26). 

Sementara satu pelaku ACS (24) tewas tertembak saat penangkapan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang dan Jakarta Barat.

"Mereka ini memang spesialisnya (curanmor). Dalam hitungan detik saja sudah bisa diambil (motor). Kalau sama saya ngaku 20 hingga 30 motor sehari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11). 

Selain mereka sebagai pemain lama yang sudah puluhan kali beraksi, kata Yusri, ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun lalu. Dalam aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dengan otaknya yaitu ACS. Ia juga bertugas sebagai pembobol motor bersama HS. Kemudian barang hasil curian itu diserahkan ke pelaku berinisial MY. 

Menurut Yusri, modus mereka adalah diawali dengan mencari target pada malam hari. Mereka tak memikirkan kawasan itu padat penduduk atau kendaraan roda dua itu di dalam rumah sekali pun. Sekali mereka tandai dan selama ada kesempatan, para pelaku tak gentar menggondol motor sasarannya. 

“Mau di depan atau sampai ke dalam rumah pun mereka bisa melakukan pencurian dengan kecepatan tinggi menggunakan kunci letter T atau letter Y,” tutur Yusri. 

Hasil curian, kemudian dilarikan ke tersangka D dan MT selaku penadah. Biasanya motor tak dipreteli per bagian, karena langsung dijual utuh dengan kisaran harga paling tinggi sekira Rp3,8 juta per unit. Selama ini, motor curian dijual ke daerah Jawa Timur. Namun lebih sering dikirim ke penadah berinisial I, yang saat ini masih buron. 

“Pertama dia lempar lagi ke I, yang sekarang DPO. Atau dibawa sendiri ke daerah Jawa Tengah untuk dijual,” terang Yusri.

Kemudian atas perbuatannya, para tersangka yang diringkus disangkakan Pasal 363, 480 dan 481 KUHP dengan masing-masing hukuman penjara 4 dan 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement