Jumat 20 Nov 2020 06:40 WIB

Penerapan Prokes Dinilai Rendah,Tangsel Perpanjang PSBB

Airin memastikan PSBB diterapkan selama satu bulan ke depan atau 19 Desember 2020.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balai Kota Tangsel, Banten, Selasa (15/9).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balai Kota Tangsel, Banten, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya selama satu bulan ke depan atau 19 Desember 2020. Airin mengatakan, keputusan itu ditetapkan lantaran tingkat kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen, masih jauh dari angka ideal sebesar 90 persen.

“Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen,” kata Airin saat dikonfirmasi, Kamis (19/11). Namun, dia menambahkan, menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik karena banyaknya masyarakat yang tidak disiplin terhadap imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Airin memastikan, seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah klaster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel. Di samping itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan. Adapun, fasilitas pelayanan kesehatan juga akan ditambahkan.

Dengan adanya perpanjangan PSBB hingga sebulan ke depan, Airin mengajak masyarakat Tangerang Selatan untuk lebih aktif mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M dengan benar, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

“Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Tangsel,” ujar Airin.

Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada Kamis (19/11), status PSBB di wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 19 Desember 2020.

“Dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement