REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pelanggar kewajiban memakai masker di Korea Selatan (Korsel) akan diganjar denda. Korsel tengah berusaha memerangi virus corona baru secara lebih baik dengan pengetatan pemakaian masker.
Dilansir kantor berita Bernama pada Kamis (19/11), pemberlakuan denda menyusul berakhirnya masa tenggang 30 hari untuk implementasi tindakan pengendalian dan pencegahan penyakit menular yang direvisi di Korsel. Isinya mengharuskan orang untuk mengenakan masker di transportasi massal dan tempat umum.
Para pelanggar akan menghadapi denda hingga 100 ribu won atau Rp 1,2 juta jika mereka tidak mengenakan masker di transportasi umum dan ruang publik. Masker juga wajib dipakai di fasilitas medis, keagamaan, dan perawatan.
Namun mereka yang berusia di bawah 14 tahun dan yang tidak dapat menggunakan masker karena kondisi medis akan dibebaskan dari denda. Masyarakat juga akan diizinkan untuk melewatkan penggunaan masker dalam kasus-kasus khusus seperti saat mencuci muka, makan, atau berenang.
Denda juga bisa dikenakan kepada orang yang memakai masker dengan cara yang salah, misalnya di bawah hidung. Syal atau jenis masker tertentu yang tidak dapat melindungi orang lain dari virus tidak akan diizinkan penggunaannya.
Kasus virus corona baru di Korsel sempat berada di atas 100 untuk hari keempat pada Rabu pekan ini. Total kasus Covid-19 di sana mencapai 27.799 dengan jumlah kematian mencapai 487.