Jumat 20 Nov 2020 09:38 WIB

Polrestro Depok Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Berantai

Pelaku membunuh kakak dan temannya, karena tak mau diajak hubungan sejenis.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andiansyah (kiri).
Foto: Dok PMJ
Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andiansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, yang mayat korbannya ditemuan terkubur di dalam rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman RT 01, RW 03, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (18/11).

Korban merupakan seorang laki-laki bekerja sebagai tukang bakso berinisial D (23 tahun), yang ditemukan pemilik rumah kontrakan terkubur di bawah lantai keramik di ruang belakang.

"Ya betul ada sesosok mayat pria ditemukan pemilik rumah kontrakan terkubur di bawah lantai dalam rumah. Mayat belum kaku, jadi bukan kondisi yang sudah meninggal lama," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah di Mapolestro Depok, Kamis (19/11).

Dia menjelaskan, diduga mayat yang diidentifikasi laki-laki itu tewas secara tidak wajar atau dibunuh. "Kemungkinan, pelaku sengaja mengubur korban demi menyembunyikan jasad tersebut," terangnya.

Menurut Azis, pihaknya kemudian meminta keterangan saksi, yakni pemilik rumah kontrakan. "Kami mencurigai adik korban, yakni J (20) sebagai pelakunya. Dan, tak butuh waktu lama, J yang kami buru berhasil ditangkap di kawasan Gunung Pongkor, Kabuaten Bogor," jelasnya.

Azis mengungkapkan, yang cukup mengejutkan, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan berantai dan juga menguburkan korban berinisial S yang merupakan temannya di hamparan lahan kosong di wilayah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

"Pelaku membunuh temannya itu pada 20 Agustus 2020 lalu. Motif pelaku membunuh kakaknya D karena kesal tidak diizinkan menikah. Sedangkan motif pelaku membunuh temannya S, karena korban menolak hubungan sesama jenis," ucap Azis.

Atas perbuatan J yang diduga melakukan dua pembunuhan tersebut maka pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," tegas Azis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement