Jumat 20 Nov 2020 10:32 WIB

Tiba Bareskrim, Kang Emil Mengaku Dipanggil, Bukan Diperiksa

Emil hadir sebagai gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias Kang Emil hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Jumat (20/11). Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar pada Jumat (13/11).

Kang Emil menegaskan, ia dipanggil bukan untuk diperiksa. "Saya hadir sebagai gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja untuk klarifikasi, nanti hasilnya insya Allah saya sampsikan setelah klarafiikasi. Bukan diperiksa, dimintai keterangan," ucap mantan wali kota Bandung itu saat tiba di kantor Bareskrim Polri, Jumat .

Sebelumnya, Kang Emil bersama 10 orang lainnya diundang pihak kepolisian terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor pada Jumat lalu. Sementara 10 orang lainnya dipanggil di Polda Jabar Kemudian ke-10 orang yang bakal diundang untuk dimintai klasifikasi adalah, Kades Sukagalih, Megamendung yaitu Alwasyah Sudarman, ketua RW 3, Agus, ketua RT 1, Marno, Kades Kuta, Kusnadi.

Kemudian, polisi juga memanggil Camat Megamendung Endi Rismawan, Sekda Bogor Burhanudin, Bupati Bogor Ade Yasin, Kasatpol PP Pemkab Bogor Agus Ridallah, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan panitia Habib Muchsin Alatas.

"Terkait dengan siapa yang dipanggil itu kewenangan dari penyidik, jadi penyidik memiliki SOP dan manajemen penyidikan dan strategi penyidikan. Salah satunya dalam proses ini dan langkah yang diambil adalah melakukan penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement