Sabtu 21 Nov 2020 01:52 WIB

Anies: Sanksi kepada Habib Rizieq Keseriusan Tegakkan Prokes

Pemprov memberikan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan aturan yang ada.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bekerja secara serius dalam upaya menegakan penerapan protokol kesehatan. Anies menyebut, hal itu terlihat pada pemberian sanksi bagi pelanggar.

Adapun sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran melanggar protokol kesehatan saat menggelar dua acara di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). Dua acara itu, yakni pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies.

Menurut dia, perilaku orang akan berbeda ketika mendengar jumlah sanksi denda sebesar Rp 50 juta dengan nominal Rp 50 ribu-200 ribu. Namun, selama ini, dia menuturkan, besaran angka sanksi denda tidak terekspos kepada publik.