Jumat 20 Nov 2020 10:41 WIB

PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang Hingga 19 Desember

Keputusan PSBB diperpanjang lantaran masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), didamping Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan).
Foto: Antara/Fauzan
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), didamping Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 Desember 2020. Hal itu dinyatakan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Surat Keputusan yang telah diteken pada Kamis (19/11).

“Dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020.  

Keputusan PSBB diperpanjang lantaran masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten. Melalui keputusan tersebut, Wahidin mewajibkan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.

Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. “Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota,” lanjut isi Surat Keputusan tersebut.

Sebelumnya diketahui, Wahidin mengeluarkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang memutuskan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan mulai 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020. Perpanjangan itu pun dilakukan lagi hingga satu bulan ke depan setelah melakukan sejumlah evaluasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement