REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor. Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, klarifikasi terhadap Ridwan Kamil dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri.
"(Klarifikasi) sampai pukul 11.30 WIB tadi. Kemudian ishoma (istirahat, sholat, makan) dan beliau (Ridwan Kamil) juga melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Mabes Polri," ujar Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media pada pukul 14.00 WIB, dalam siaran pers Humas Jabar.
Ahmad mengatakan, setelah ishoma, klarifikasi kembali dilanjutkan dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis pukul 14.50 WIB atau jelang ashar.
Soal perkembangan klarifikasi, Ahmad tidak menjelaskan karena akan disampaikan secara resmi oleh Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri setelah klarifikasi selesai. "Rekan-rekan wartawan mohon bersabar karena pemeriksaan masih berlangsung, nanti perkembangan klarifikasi Gubernur Ridwan Kamil akan di-update oleh Bapak Karo Penmas," kata Ahmad.