Jumat 20 Nov 2020 16:37 WIB

Kasus Asusila di Banyumas Tergolong Tinggi

Sejak September, selalu ada dua hingga tiga kasus asusila yang dilaporkan terjadi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi perbuatan asusila
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi perbuatan asusila

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasus asusila di Kabupaten Banyumas, tergolong cukup tinggi. Hal ini bisa dibuktikan dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan satreskrim Polresta Banyumas. "Sejak September, selalu ada dua hingga tiga kasus asusila yang dilaporkan dan kami ungkap kasusnya," jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Jumat (20/11).

Bila dirinci, AKP Berry mengatakan pada September lalu, ada tiga kasus, Oktober empat kasus, dan November 2020 ada sebanyak tiga kasus. "Kasus asusilanya macam-macam. Ada yang karena terkait anak di bawah umur, kasus pencabulan dan kasus asusila lainnya. Namun yang terbanyak, karena melibatkan korban dari kalangan anak di bawah umur," jelasnya.

Baca Juga

Terakhir, tambahnya, pihaknya mengungkap kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut, terjadi di salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden. "Kami mengungkap kasus itu, setelah pihak orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya pada kami," katanya.

Dia menyatakan, kasus ini melibatkan seorang warga berinisial Pur (27) warga Kecamatan Baturaden, dan korban bernama Ana yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP. Korban merupakan warga di wilayah Kecamatan Sokaraja.

"Kasus ini terungkap setelah korban selama lima hari tidak pulang ke rumahnya. Saat ditanya orang tuanya, Ana mengaku berada di Baturaden bersama dengan tersangka. Korban juga mengaku telah digauli tersangka di sebuah hotel di Baturaden," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada pihak kepolisian. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengenal tersangka melalui media sosial. Melalui medsos tersebut, tersangka mengajak korban bertemu kemudian merayu korban.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. "Tersangka selanjutnya akan kita jerat dengan tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan UU tersebut, tersangka  diancam  dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement