Jumat 20 Nov 2020 17:55 WIB

Ada Pegawai Positif Covid-19, PN Jaksel Tetap Buka Terbatas

PN Jaksel tetap membuka layanan publik untuk perkara hukum mendesak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap membuka layanan publik untuk perkara hukum mendesak selama masa penutupan sementara karena adanya pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka tapi sifatnya terbatas, hanya untuk untuk layanan publik yang mendesak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Surhano menyebut penutupan sementara layanan pengadilan terhitung mulai Senin (23/11) selama lima hari sampai dengan Jumat (27/11). Jumat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melayani persidangan tetap terbatas hanya untuk perkara mendesak yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang.

"Untuk persidangan yang sifatnya tidak mendesak, kita tunda sampai sterilisasi selesai dilakukan," kata Suharno.

Penutupan ini dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya kasus pegawai terpapar Covid-19. Kasus positif Covid-19 pertama terkonfirmasi dari sopir pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 November 2020.

"Tanggal 2 November dia off tidak masuk kerja. Tanggal 3 November dikabarkan masuk rumah sakit, lalu dilakukan prosedur cek kesehatan. Tanggal 9 November dinyatakan positif Covid-19," kata Suharno.

Saat sang sopir dinyatakan positif, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) lalu melakukan isolasi mandiri. Selama itu, aktivitas layanan masih berjalan normal dengan protokol kesehatan ketat.

Pada 19 November, sopir tersebut meninggal dunia. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan tes uji usap kepada seluruh karyawan, guna memutus mata rantai penularan.

"Hasil uji usap yang baru dilakukan hari ini. Ternyata ada tiga orang berstatus ASN positif Covid-19," ungkap Suharno.

Dia menuturkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya antisipasi penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di persidangan. Secara berkala juga dilaksanakan tes cepat kepada seluruh pegawai yang jumlahnya mencapai 100 orang.

"Selain tes berkala yang kita adakan, pegawai ada juga yang secara mandiri melaksanakan rapid karena kondisi kita kan rentan. Jadi ada yang rapid mandiri, itu rutin," katanya.

Suharno menambahkan, selama lockdown Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap membuka layanan publik untuk perkara yang mendesak. Layanan publik yang dimaksud seperti surat keterangan, pelimpahan perkara, dan permohonan lainnya.

Untuk pendaftaran perkara dilakukan secara terbatas secara daring lewat layanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-court). "Untuk persidangan yang sifatnya mendesak kita lakukan secara virtual. Selama ditutup, ASN tetap bekerja dari rumah," jelas Suharno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement