Jumat 20 Nov 2020 18:32 WIB

Sosialisasi Malioboro Sebagai KTR Masih Minim

Masih ada pengunjung di Malioboro yang merokok tidak di tempat khusus merokok

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sosialisasi terkait Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dinilai masih minim. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya pengunjung di Malioboro yang merokok tidak di tempat khusus merokok.

"Masih ditemukan beberapa masyarakat yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Saat ditanya terkait dengan Malioboro sebagai KTR, sejumlah warga belum mengetahuinya," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba dalam keterangan resminya kepada Republika, Kamis (19/11).

Baca Juga

Ia menyebut tidak ada petugas yang memberikan edukasi kepada pengunjung. Bahkan, petugas Jogoboro yang bertugas di Malioboro menurutnya tidak berkeliling untuk mengawasi dan menegur tiap pengunjung yang merokok sembarangan.

"Sejumlah petugas Jogoboro sedang duduk tanpa berkeliling untuk menegur warga yang sedang merokok," ujarnya.