Sabtu 21 Nov 2020 05:13 WIB

Komisi Perlindungan Data Singapura Selidiki Muslim Pro

Komisi tersebut mengimbau pengguna memperhatikan data pribadi yang mereka berikan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Komisi Perlindungan Data Singapura Selidiki Muslim Pro. Aplikasi Muslim Pro.
Foto: Tangkapan Layar
Komisi Perlindungan Data Singapura Selidiki Muslim Pro. Aplikasi Muslim Pro.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Personal Data Protection Commission/Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura sedang menyelidiki pengembang aplikasi religi Muslim Pro yang berbasis di Singapura, Bitsmedia. Penyelidikan dilakukan setelah adanya tuduhan perusahaan tersebut menjual data pribadi penggunanya kepada militer Amerika Serikat (AS).

Juru bicara PDPC mengatakan, komisi tersebut meminta informasi lebih rinci dari Bitsmedia. PDPC mengingatkan pengguna memperhatikan jenis izin, data pribadi yang mereka berikan, dan bagaimana itu dapat digunakan.

Baca Juga

Dalam sebuah pernyataan di situsnya, Bitsmedia membantah tuduhan tersebut. Laporan soal penjualan data pribadi pengguna pertama kali muncul di outlet berita AS Vice. Mereka menyatakan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut.

Vice melaporkan pada Senin (16/11) bahwa militer AS membeli data pergerakan granular individu secara global. Laporan tersebut menyatakan, data pengguna dari Muslim Pro, sebuah aplikasi yang menampilkan Alquran dan jadwal sholat, dijual ke X-mode, broker data yang berbasis di AS. Pelanggan broker tersebut diduga termasuk kontraktor pertahanan militer AS.

Data tersebut berdasarkan laporan Vice, termasuk detail lokasi, nama jaringan Wi-Fi yang dipakai pengguna, cap waktu, dan informasi tentang ponsel pengguna. Bitsmedia menyampaikan dalam pernyataannya pada Selasa (17/11) malam mereka telah memutuskan hubungannya dengan semua mitra data, termasuk X-Mode.

Perusahaan menambahkan, data penggunanya aman. Mereka juga meminta maaf kepada pengguna atas kekhawatiran yang disebabkan oleh laporan media.

Adapun organisasi dengan aplikasi seluler yang tersedia untuk pengguna Singapura harus mematuhi persyaratan perlindungan data dari Personal Data Protection Act (PDPA). Dengan disahkannya amandemen PDPA di Parlemen baru-baru ini, hukuman finansial maksimum untuk pelanggaran Undang-undang tersebut akan dinaikkan menjadi 10 persen dari pendapatan tahunan organisasi di Singapura atau satu juta dolar singapura, mana saja yang lebih tinggi. Untuk saat ini batasnya satu juta dolar singapura.

https://www.businesstimes.com.sg/garage/singapores-pdpc-investigating-allegations-that-muslim-pro-sold-user-data-to-us-military

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement