Jumat 20 Nov 2020 20:55 WIB

13 PKL Bermobil Diperiksa Satpol PP Solo

Diduga ada oknum yang menarik uang parkir agar PKL bermobil aman dari razia.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo memeriksa 13 pedagang kaki lima (PKL) bermobil yang berjualan di sekitar Alun-alun Utara, Pasar Klewer, dan Pasar Cinderamata, Kamis (19/11). Pemeriksaan dilakukan karena 13 PKL itu kedapatan melakukan transaksi jual beli yang merupakan perkara ilegal di wilayah tersebut.

Di samping itu, Satpol PP juga menduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pengelola parkir terhadap para PKL bermobil. Pungli diduga dilakukan agar PKL bermobil aman dari razia Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan, dari 13 PKL bermobil tersebut, hanya sebagian yang mengaku sudah membayar pungli terhadap pengelola parkir. Satpol PP meminta pedagang tersebut menunjukkan bukti, tetapi para pedagang tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran maupun oknum yang telah menarik pungli. Sehingga dugaan pungli tersebut sulit dibuktikan.

"Meskipun mereka sudah membayar, kami tidak bisa berbuat apa pun karena pungutan itu bukan dari kami," kata Arif kepada wartawan, Jumat (20/11).

Arif menjelaskan, urusan pungli menjadi kewenangan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Meski demikian, Satpol PP akan berupaya mengumpulkan data agar dugaan pungli tersebut bisa diproses secara Undang-undang (UU).

"Pedagang ngotot sudah setor ke pengelola, tapi itu ilegal karena Pemkot tidak pernah ada pungutan itu," imbuhnya.

Ke depan, lanjutnya, Satpol PP berencana menindak pembeli PKL bermobil. Hal itu mengingat aktivitas para pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pasar Tradisional. "Jadi pembeli dan penjual bisa kena sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta kepada para pedagang yang merasa telah membayar pungutan agar segera melapor kepada Saber Pungli. Rudyatmo menduga pungutan yang dilakukan oknum tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Meski demikian, dia menegaskan area parkir dilarang untuk berjualan. "Silakan laporkan secara tertulis, nanti akan saya proses. Ini termasuk pelanggaran hukum. Pemkot tidak pernah memungut apa pun. Tapi, kalau tidak ada bukti ya sulit," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement