Jumat 20 Nov 2020 21:42 WIB

Kadisnakertrans Jatim Pastikan UMK Belum Ditentukan

Penetapan UMK akan dilakukan gubernur.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2021 (ilustrasi). Disnakertran Provinsi Jawa Timur memastikan besaran UMK 2021 di Provinsi Jawa Timur belum ditentukan.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2021 (ilustrasi). Disnakertran Provinsi Jawa Timur memastikan besaran UMK 2021 di Provinsi Jawa Timur belum ditentukan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memastikan besaran UMK 2021 di Provinsi Jawa Timur belum ditentukan. Meskipun, pembahasan memang tengah dilakukan dan pemerintah kabupaten/kota bisa memberi usulan.

Kepala Disnakertrans Himawan Estu Bagijo menegaskan, pesan berantai tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang beredar melalui media sosial adalah hoaks.

Baca Juga

Rapat Sidang Dewan Pengupahan untuk pembahasan UMK 2021 di Jatim memang berlangsung Jumat (20/11) pagi. Agendanya membahas usulan UMK dari tujuh daerah yang baru mengusulkan.

Tujuh usulan besaran UMK yang dibahas dalam sidang hari ini meliputi Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Trenggalek, dan Pacitan. Himawan mengatakan, setelah sidang itu, semua usulan besaran UMK dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baik yang mengusulkan tetap maupun mengusulkan naik, akan disampaikan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Bu Gubernur nanti yang akan memutuskan dan menetapkan besaran UMK 2021 di Jatim. Kami masih menunggu. Kemungkinan baru Senin akan diumumkan," ujar Himawan dikomfirmasi Jumat (20/11) petang.

Sebelumnya, beredar pesan berantai tentang jadwal Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dalam salah satu poin di pesan itu dijabarkan hasil Rekomendasi Usulan UMK 2021 dari Bupati/Wali Kota se-Jatim.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement