REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Badan Narkotika Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat tiga desa termasuk darurat peredaran narkoba, karena angka kasusnya sangat tinggi.
"Tiga desa darurat narkoba yaitu Desa Perlang, Lubuk Besar dan Desa Sungaiselan," kata Kepala Bagian Kemasyrakatan dan Sosialisasi Narkoba Pemkab Bangka Tengah, Zaidan di Koba, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan, tiga desa itu berada pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Sungaiselan yang merupakan wilayah pesisir dan pertambangan bijih timah.
"Angka kasus tertinggi memang di Kecamatan Lubuk Besar yang merupakan wilayah pertambangan, ada puluhan kasus di kecamatan itu," kata Zaidan tanpa merinci angka kasusnya.
Ia menjelaskan, di wilayah pertambangan bijih timah cenderung tinggi angka kasus narkoba karena penggunanya rata-rata para penambang bijih timah.
"Para penambang tersebut berpikir dengan mengonsumsi narkoba mampu menjaga stamina, tidak dingin dan tidak mudah capek," ujarnya.
Demikian juga para nelayan, kata dia, sebagian di wilayah pesisir penggunanya adalah nelayan karena mereka berpikir mampu menjaga stamina dan mengusir dingin.
Pihak BNK mencatat, Bangka Tengah berada di urutan lima kasus narkoba dari enam kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
"Pada 2017 Bangka Tengah sempat berada diurutan empat kasus narkoba dan pada 2020 turun ke posisi lima karena aktivitas penambangan bijih timah mulai berkurang," ujarnya.