REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menteri Desa dan PDTT RI), Abdul Halim Iskandar, menegaskan dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa terutama golongan terbawah. Dana desa juga harus diarahkan dan berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa.
Hal itu disampaikan Menteri Desa PDTT RI pada Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Jumat (20/11).
Menteri Desa dan PDTT RI menambahkan, dalam Permendesa ini juga prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Pasalnya, SDGs desa sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs Nasional.
Dalam rangka itu Menteri Desa dan PDTT RI telah menyusun sebuah buku SDGs desa, percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan yang pada kesempatan itu juga diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.