Jumat 20 Nov 2020 22:10 WIB

PTPN VII Kirim Karyawan Ikuti Pelatihan Antipenyuapan

Terima kasih dan kebiasaan memberi oleh-oleh ada batas dan kriterianya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja PTPN VII. PTPN VII mengirimkan beberapa karyawan seniornya untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Foto: www.ptpn7.com
Pekerja PTPN VII. PTPN VII mengirimkan beberapa karyawan seniornya untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PTPN VII mengirimkan beberapa karyawan seniornya untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menjelaskan, materi dalam pelatihan yang dilaksakan PTPN III Holding bekerja sama dengan konsisten SustaIN, sebagai Lembaga Konsultasi, Riset, dan Training Anti Korupsi. Mengacu kepada UU Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Gratifiksi, dan Pemerasan, pemateri memberi pemahaman detail dari niat, modus, cara, dan model kejahatan ini.

Baca Juga

Bukan hanya kejahatan yang dilakukan secara individual atau oknum secara berkelompok, peserta pelatihan juga diberi pengetahuan tentang tata kelola korporasi yang bisa dipersalahkan secara kelembagaan.

Secara perinci, Bambang menyebutkan beberapa contoh apa yang boleh dan tidak bolah dilakukan oleh karyawan dalam hal memberi kepada pihak lain. Beberapa poin yang harus menjadi perhatian karyawan di semua level adalah Empat "No".