REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PTPN VII mengirimkan beberapa karyawan seniornya untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menjelaskan, materi dalam pelatihan yang dilaksakan PTPN III Holding bekerja sama dengan konsisten SustaIN, sebagai Lembaga Konsultasi, Riset, dan Training Anti Korupsi. Mengacu kepada UU Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Gratifiksi, dan Pemerasan, pemateri memberi pemahaman detail dari niat, modus, cara, dan model kejahatan ini.
Bukan hanya kejahatan yang dilakukan secara individual atau oknum secara berkelompok, peserta pelatihan juga diberi pengetahuan tentang tata kelola korporasi yang bisa dipersalahkan secara kelembagaan.
Secara perinci, Bambang menyebutkan beberapa contoh apa yang boleh dan tidak bolah dilakukan oleh karyawan dalam hal memberi kepada pihak lain. Beberapa poin yang harus menjadi perhatian karyawan di semua level adalah Empat "No".