Sabtu 21 Nov 2020 07:01 WIB

Paslon Vs Kotak Kosong, Kita Harus Pilih Siapa?

Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal

Red: Gita Amanda
Calon tunggal dalam Pilkada 2020. Meski tak mendukung calon tertentu tak berarti tidak menggunakan hak suara.
Foto: Kominfo
Calon tunggal dalam Pilkada 2020. Meski tak mendukung calon tertentu tak berarti tidak menggunakan hak suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak kosong pada surat suara.  

Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara. 

Masyarakat diimbau harus memahami bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung paslon tunggal. Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.