REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditutup sementara selama tiga hari terhitung mulai Jumat (21/11). Hal ini dilakukan menyusul dua pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Terkait terdapatnya dua pegawai Kejati DKI Jakarta yang terpapar Covid19, dalam hal ini Kejati DKI Jakarta telah melakukan upaya pelindungan degan melakukan isolasi terhadap yang bersangkutan di Rumah Sakit Adhiyaksa, Ceger, Jakarta Timur," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat.
Nirwan mengatakan penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 2F.
Selain menutup aktivitas selama tiga kali 24 jam, Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor di area Kejati DKI Jakarta. "Mulai hari ini kita dibantu oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta telah melakukan disinfektan di seluruh ruangan kerja Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan.
Nirwan menyebutkan terkait penyebaran virus COVID-19 di DKI Jakarta, pihaknya telah mengeluarkan surat nomor B 7970 dan B 4940 khusus di wilayah Kejati DKI Jakarta dalam hal penanganan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melakukan 3M, melakukan disinfektan di seluruh area kantor, melakukan rapid test secara berkala dua minggu sekali terhadap seluruh pegawai.
"Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujar Nirwan. Adapun pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif COVID-19, yakni petugas teknologi informasi komputer dan pengolah data intelijen.