Sabtu 21 Nov 2020 06:30 WIB

Turki: Langkah Pompeo Melegitimasi Pendudukan Israel

Turki kecam kunjungan Menlu AS Pompeo ke pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
 Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo tersenyum sambil menepuk kepalanya saat konferensi pers dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Bahrain Abdullatif bin Rashid Alzayani setelah pertemuan trilateral mereka di Yerusalem pada Rabu, 18 November 2020.
Foto: AP/Menahem Kahana/Pool AFP
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo tersenyum sambil menepuk kepalanya saat konferensi pers dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Bahrain Abdullatif bin Rashid Alzayani setelah pertemuan trilateral mereka di Yerusalem pada Rabu, 18 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki mengecam kunjungan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo ke pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pemukiman Yahudi itu sebenarnya masuk wilayah Palestina namun diduduki warga Israel.

"Di balik kunjungan ini terdapat tujuan untuk melegitimasi tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki, dilansir Middle East Monitor, Kamis (19/11).

Baca Juga

Turki menggambarkan langkah Menlu AS tersebut sebagai "perilaku yang sangat serius,". Perilaku itu melanggar pasal-pasal hukum internasional, termasuk Resolusi 2334 yang disahkan pada 2016 oleh Dewan Keamanan PBB.

Turki menilai langkah Menlu AS yang tidak bertanggung jawab itu sepihak, dan seharusnya tidak dilakukan Pompeo. Langkah itu hanya akan dapat merusak parameter internasional yang ditetapkan untuk resolusi konflik Israel-Palestina.

"Tindakan yang diperhitungkan seperti ini pasti akan sia-sia," kata kementerian Luar Negeri Turki.

Ankara menegaskan akan terus melindungi hak-hak sah saudara-saudari Palestina untuk membela tujuan yang adil di wilayah itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement