REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) menanggapi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan beberapa hal harus dilakukan agar keamanan warga satuan pendidikan terpenuhi.
Pertama, Ramli mengatakan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan harus diperketat. Hal ini penting agar kekhawatiran masyarakat akan terjadinya klaster Covid-19 di sekolah tidak terjadi.
Selain itu, Ramli juga mengusulkan dilakukan tes swab berkala kepada seluruh warga satuan pendidikan. "Jika ada kasus, harus segera dihentikan atau dikarantina. Anak yang positif harus dilanjutkan swab-nya ke keluarganya," kata Ramli, Jumat (20/11).
Ramli menambahkan, sekolah juga perlu membuat sistem matrikulasi antara siswa. Selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) terjadi kesenjangan antara anak yang fasilitas belajarnya lengkap dan yang tidak. Jika kembali ke sekolah, kesenjangan ini harus diatasi dengan melakukan matrikulasi.