Sabtu 21 Nov 2020 07:30 WIB

Malaysia Wajibkan Tes Swab ke Pekerja Asing

Biaya tes swab pekerja asing ditanggung majikan tempat mereka bekerja.

Pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab bagi pekerja warga asing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 bagi mereka. Biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab bagi pekerja warga asing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 bagi mereka. Biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab bagi pekerja warga asing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 bagi mereka. Biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.

"Sidang khusus hari ini mendengar usulan dari Kementerian Sumber Manusia mengenai rencana untuk mewajibkan tes swab kepada semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Jumat (20/11).

Hingga 31 Oktober 2020, terdapat sebanyak 1.615.834 pekerja warga asing aktif di negara ini. Ada enam negara bagian yang mempunyai banyak kawasan perindustrian serta jumlah pekerja warga asing yang banyak.

"Atas nasihat Kementrian Kesehatan Malaysia sidang setuju agar swab tes jenis RTK-antigen diwajibkan atas semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," katanya.

Bagi pekerja warga asing yang mengikuti PERKESO (BPJS Tenaga Kerja), biayanya ujian saringan ditanggung bersama pihak majikan dan PERKESO.

"Subsidi bagi ujian RTK-Antigen sebanyak 60 ringgit Malaysia bisa diminta dituntut kepada PERKESO dan biaya selebihnya dibayar oleh majikan. Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement