REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara keagamaan yang diikuti Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor berdampak panjang. Selain berakibat pada pencopotan Kapolda Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terancam sanksi. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Dalam aturannya itu ada sifatnya teguran lisan itu sudah, sifatnya tertulis itu sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lain yang tentunya nanti kita putuskan secara baik," ujar RK dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11).
Selain itu RK juga mengaku, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Ridwan Kamil mengatakan pemberian sanksi itu harus didahului proses pengecekan. Terkait sanksi denda tidak menutup kemungkinan akan dikenakan maksimal hingga Rp 50 juta. Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bogor itu sendiri.
"Dari pihak Kabupaten Bogor sudah menyiapkan juga sanksi sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun, check and recheck dulu baru pemberian sanksi," terangnya.
Sebelumnya pada Jumat (13/11) berkunjung ke Markas Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor untuk mengisi acara dakwah. Selain itu, HRS juga berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural dalam rangka peletakkan batu pertama pembangunan mesjid Ponpes tersebut. Namun acara tersebut menyebabkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.