Sabtu 21 Nov 2020 11:05 WIB

Pemkab Bekasi Usul UMK Naik 6,51 Persen Jadi Rp 4,79 Juta

UMK Kota Bekasi juga direkomendasikan naik, meski hanya 4,21 persen.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi merekomendasikan upah minimum naik sebesar 6,51 persen untuk tahun 2021. Dalam rapat terakhir yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat buruh pada Rabu (18/11) kemarin, hasil akhir didapatkan dari voting.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan, dalam rapat yang berlangsung alot itu, pihak Apindo tak mengikuti voting. "Apindo tidak ikut voting dalam penentuan besaran kenaikan UMK 2021 untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat, dan nanti diputuskan oleh Gubernur," kata Suhup, kepada wartawan, Jumat (20/11).

Adapun, Suhup menyebut, angka 6,51 persen didapatkan dari formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yang mana perhitungan yang digunakan memasukkan angka inflasi dan juga Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

Tahun ini, upah minimum Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp 4.498.961. Apabila usul ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, maka UMK Bekasi tahun depan akan naik dari Rp 292.882  menjadi Rp 4.791.843.

Berbeda dengan kabupaten, upah minimum Kota Bekasi juga direkomendasikan naik meski angkanya lebih rendah yakni sebesar 4,21 persen. Namun, jika ditilik nilainya akan menghasilkan angka yang tidak jauh berbeda.

Upah minimum Kota Bekasi saat ini adalah sebesar sebesar Rp 4.589.708. Sehingga, apabila usulan pemkot dikabulkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maka kenaikan upah tahun depan menjadi Rp 4.782.935.

Baik kabupaten maupun kota, hasil akhir penentuan angkanya juga ditentukan berdasarkan voting. Voting keduanya juga tidak diikuti oleh perwakilan dari Apindo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement