Sabtu 21 Nov 2020 10:39 WIB

Kebijakan Buka Sekolah, Pemerintah Pusat Jangan Lepas Tangan

Pemerintah pusat dan daerah harusnya bersinergi mempersiapkan sekolah tatap muka.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan sekolah tatap muka pada tahun 2021. Namun, KPAI menilai persiapan dan kontrol terkait kebijakan ini mestinya bukan hanya dari pemerintah daerah.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan sekolah tatap muka pada tahun 2021. Namun, KPAI menilai persiapan dan kontrol terkait kebijakan ini mestinya bukan hanya dari pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- k9

"Menyerahkan kepada pemerintah daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Sabtu (21/11).

Baca Juga

Menurut Retno, seharusnya kebijakan ini bukan diserahkan ke pemerintah daerah, akan tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terencana antara pusat dan daerah. Sehingga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan.

Dengan demikian, kata Retno, tugas dan tanggung jawab dalam melindungi anak-anak dapat terwujud. Sebab, buka sekolah bukan hanya berpedoman pada separuh jumlah siswa dan protokol kesehatan saja. Menurut dia, perlu disiapkan infrastruktur, biaya tes swab, dan uji coba kepatuhan seluruh warga sekolah.