Sabtu 21 Nov 2020 10:41 WIB

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi ke-113 di Tahun 2020

113 buronan kasus korupsi telah ditangkap Kejaksaan Agung pada 2020.

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi ke-113 di Tahun 2020. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi ke-113 di Tahun 2020. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi. Buronan tersebut bernama OENARDI alias AYONG yang berstatus terpidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono,  tepidana selaku direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus korupsi Pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten  Barru. Di mana, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga

"Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011," kata Hari melalui siaran persnya yang diterima Republika, Sabtu (21/11).

Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung  tersebut di atas diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru, karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan. Namun ketika Terpidana OENARDI alias AYONG tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

"Oleh karena itu kemudian terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron," kata Hari.

Menurut Hari, pada saat program Tabur diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang. Kemudian, pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan terpidana OENARDI alias AYONG hari Kamis (19/11) sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan berarti. Dia selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

Menurut Hari, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini, merupakan buronan ke - 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini. "Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement