Sabtu 21 Nov 2020 11:44 WIB

Ini Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat

Instruksi Mendagri dinilai dapat dilihat lebih luas buat kembalikan kewenangan pusat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, secara teks Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tidak ada masalah, dan hanya berupa peringatan terhadap kepala daerah yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Namun jika dilihat secara lebih luas, Ray melihat instruksi tersebut menjadi desain untuk mengembalikan kewenangan pusat atas daerah.

"Kalau kita biarkan ini, nggak ada respons negatifnya misalnya, boleh jadi dua tiga hari kedepan formulasi seperti ini memang akan diwujudkan tentu dalam bentuk revisi undang-undang bahwa kepala daerah dapat dimakzulkan oleh pemerintah pusat," kata Ray dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).

Ia melihat ada upaya bahwa pemerintah pusat bisa mencopot kepala daerah. Selain melalui instruksi tersebut, jalur lain juga terlihat dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di Undang-Undang Cipta Kerja itu beberapa kewenangan kepala daerah yang selama ini diserahkan kepada mereka, sekarang ditarik lagi ke pemerintah pusat. Pertanyaannya adalah kalau terjadi konflik dalam proses penyerahan itu, khususnya dalam proses perizinan, sejauh apa pemerintah pusat bisa 'mengawasi', 'mengontrol' pemda kalau tidak melalui kewenangan yang lain, kalau tidak melalui penambahan kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Ia menambahkan, sekalipun surat tersebut hanya bersifat pengingatan, namun secara politik instruksi menteri tersebut dapat menimbulkan sebab dan faktor terjadi kericuhan politik lokal. Ia menilai instruksi menteri tersebut dapat berpotensi digunakan oleh politisi-politisi lokal untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah terkait penanganan Covid-19.

"Artinya sekalipun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kada," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten menaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement