Sabtu 21 Nov 2020 11:44 WIB

Ini Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat

Instruksi Mendagri dinilai dapat dilihat lebih luas buat kembalikan kewenangan pusat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, secara teks Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tidak ada masalah, dan hanya berupa peringatan terhadap kepala daerah yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Namun jika dilihat secara lebih luas, Ray melihat instruksi tersebut menjadi desain untuk mengembalikan kewenangan pusat atas daerah.

"Kalau kita biarkan ini, nggak ada respons negatifnya misalnya, boleh jadi dua tiga hari kedepan formulasi seperti ini memang akan diwujudkan tentu dalam bentuk revisi undang-undang bahwa kepala daerah dapat dimakzulkan oleh pemerintah pusat," kata Ray dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).

Ia melihat ada upaya bahwa pemerintah pusat bisa mencopot kepala daerah. Selain melalui instruksi tersebut, jalur lain juga terlihat dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di Undang-Undang Cipta Kerja itu beberapa kewenangan kepala daerah yang selama ini diserahkan kepada mereka, sekarang ditarik lagi ke pemerintah pusat. Pertanyaannya adalah kalau terjadi konflik dalam proses penyerahan itu, khususnya dalam proses perizinan, sejauh apa pemerintah pusat bisa 'mengawasi', 'mengontrol' pemda kalau tidak melalui kewenangan yang lain, kalau tidak melalui penambahan kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.