REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengkritisi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri Nomor 6 tahun 2020. Menurutnya pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan instruksi menteri untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan.
"Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri), sebaiknya sebetulnya presiden adalah arahannya adalah beri peringatan, dan kalau perlu tegur," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).
Ia berpendapat ada persoalan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah
"Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi," ujarnya.