Sabtu 21 Nov 2020 15:14 WIB

Jelang Adopsi 5G, Kemkominfo Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Lelang hanya bisa diikuti penyelenggara telekomunikasi berizin.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz (Foto: ilustrasi)
Foto: BBC
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz. Hal itu untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler demi mendorong adopsi 5G.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," tulis Kominfo, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (21/11).

Baca Juga

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah. Menurut Kominfo, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan oleh pengguna pita frekuensi.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio. Lelang ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 November, pukul 09.00-12.00. Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo. Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement