Sabtu 21 Nov 2020 16:41 WIB

Kementerian BUMN Raih SafeGuard Label SIBV

SafeGuard Label diharapkan menjadi concern BUMN.

Kementerian BUMN menerima atestasi SafeGuard Label SIBV yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia (Persero).
Foto: Dok PT Surveyor Indonesia
Kementerian BUMN menerima atestasi SafeGuard Label SIBV yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah RI, PT Surveyor Indonesia (Persero) mengembangkan program SafeGuard Label SIBV - Restart Your Business dengan melakukan audit independen untuk memastikan telah diterapkannya protokol kesehatan Covid-19 di instansi terkait. Terhitung di tanggal 16 September 2020, Kementerian BUMN telah secara resmi menerima atestasi SafeGuard Label SIBV sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan tempat kerja.

“Kami sampaikan ucapan selamat kepada Kementerian BUMN yang telah mendapat SafeGuard Label SIBV dan Surat Atestasi, sebagai bentuk penjaminan dari pihak independen terhadap Kementerian BUMN yang telah lulus audit dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara efektif dan konsisten.” ujar Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M  Noer dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (21/11).

Program Restart Your Business with SIBV and Embrace the New Normal yang telah resmi diluncurkan pada tanggal 6 Juni 2020, merupakan kerja sama antara PT Surveyor Indonesia (Persero) dan Bureau Veritas. Program ini hadir untuk menjawab tantangan kepada perusahaan dan pelaku bisnis di berbagai sektor untuk memulai kembali bisnisnya di masa pandemi dengan memberikan jaminan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat oleh pihak independen melalui audit SafeGuard Label SIBV terhadap protokol Covid-19 yang telah diterapkan oleh perusahaan dan pelaku bisnis sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Sejak diluncurkan, SafeGuard Label SIBV telah berjalan dan diterapkan di beberapa sektor, salah satunya oleh instansi pemerintahan seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan oleh BUMN antara lain PT KAI (Persero), PT Pegadaian (Persero), Perum Jasa Tirta II, PT Jamkrindo, Perum Bulog, dan PT Dahana (Persero).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya atas penerapan SafeGuard Label di kantor-kantor BUMN. “Kami berharap SafeGuard Label ini dapat menjadi concern BUMN. Terutama kepada BUMN yang memberikan pelayanan terhadap publik seperti bandara, pelabuhan, transportasi, sektor pariwisata (kawasan wisata, perhotelan, pusat perbelanjaan), perbankan dan lainnya. Sehingga sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian negara dapat tumbuh kembali,” kata  Budi Gunadi. 

“Sejalan dengan hal itu, saya memberikan apresiasi kepada PT Surveyor Indonesia (Persero) yang telah mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional utamanya melalui upaya menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan publik dan para pelaku usaha untuk memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujarnya menambahkan.

Audit SafeGuard Label SIBV dibuat berdasarkan parameter yang telah disusun oleh para ahli dan auditor yang berpengalaman di bidang safety and health internasional. Parameter tersebut juga mengacu pada international best practices, World Health Organization (WHO) serta regulasi dari Kementerian Kesehatan RI. Perusahaan dan instansi yang telah berhasil lulus audit akan ditandai dengan diberikannya atestasi dan penerapan label perlindungan dan kesiapan terhadap Covid-19 (SafeGuard Label).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement