REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat FKPPI mendukung langkah Pangdam Jaya, Mayjen (TNI) Dudung Abdurachman yang menerjunkan pasukannya untuk menurunkan paksa baliho ajakan revolusi bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dalam keterangan persnya, FKPPI menilai, langkah Pangdam Jaya sudah tepat. Waketum PP FKPPI, Indra Utoyo mengatakan pemasangan baliho tersebut selain menyalahi aturan, juga mengganggu persatuan bangsa dan pemerintahan yang sah.
"FKPPI mendukung sikap tegas Pangdam Jaya, karena ada tendensi mengganggu persatuan bangsa dan pemerintahan yang sah. Bagi FKPPI, siapa pun yang ganggu NKRI tidak ada kompromi, harus disikat habis,’’ kata Indra Utoyo, Sabtu (21/11).
FKPPI sebagai organisasi Keluarga Besar TNI - POLRI, kata Indra, terus mengikuti perkembangan situasi terakhir, khusus dengan munculnya gangguan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. FKPPI melihat, akhir-akhir ini ada orang dan kelompok orang yang membawa politik identitas yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Indra, TNI telah mengingatkan kelompok tersebut. Mulai dari Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan terakhir oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman. "Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari TNI dan POLRI, FKPPI mendukung sepenuhnya pernyataan dan langkah yang dilakukan oleh pimpinan TNI dan POLRI,’’ papar Indra Utoyo.
Indra merasa tersinggung oleh pernyataan Pimpinan Ormas yang menyebutkan TNI kurang ajar. ‘’FKPPI tersinggung berat. Karena TNI adalah benteng utama persatuan dan kesatuan bangsa, tidak punya hak politik, bekerja terus untuk menjaga persatuan bangsa kok direndahkan begitu rupa,’’ ujar Indra Utoyo.
Indra meminta TNI tetap teguh pada tindakannya memperingatkan pihak-pihak yang bisa mengganggu persatuan bangsa, dan juga Pemerintahan yang sah.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran juga mendukung langkah Pangdam Jaya menurunkan spanduk tersebut. "Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (20/11).
Lebih lanjut, Fadil mengatakan ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut. Misalnya, Peraturan Daerah terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.