REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membatasi setiap acara yang diselenggarakan di wilayah itu hanya boleh melibatkan 150 peserta. Sebab, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaprasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).
"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, Sabtu (21/11).
Ia mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020. Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020.
PSBB pra-AKB ini akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat. "Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020. Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.