REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan sekitar Rp 157,6 triliun devisa negara dihasilkan dari pekerja migran. Menurutnya, selama ini Pekerja Mirgan Indonesia (PMI) kerap dianggap sumber masalah, kerja rendahan, cara pandang primitif.
"(Pemikiran) ini harus diakhiri. Mereka adalah pejuang devisa, pahlawan devisa negara. Sekitar Rp 157,6 triliun devisa negara dihasilkan pekerja migran, sehingga negara wajib memberikan perlakuan hormat pada mereka," ujarnya di Manado, Sabtu (21/11).
Karena itu, kata Rhamdani, salah satu program dari sembilan program BP2MI adalah menjadikan PMI sebagai warga negara VVIP. "Presiden akan memberikan kado istimewa bagi pekerja migran pada acara puncak Migrant Day," kata Rhamdani.
Menurut Benny, untuk menjadikan PMI sebagai warga negara VVIP perli diciptakan rasa nyaman kepada mereka di saat mereka mendaftar sebagai calon PMI, ketika akan berangkat dan kembali ke Tanah Air. Selain itu, di bandara akan disiapkan lounge bagi PMI, karena fasilitas ini hanya disediakan untuk pejabat tinggi negara, seperti anggota DPR atau para pengusaha.
Pejabat tinggi ini mendapatkan tempat yang nyaman, sofa yang mewah atau mendapatkan suasana dan tempat untuk beristirahat. Fasilitas untuk PMI lainnya adalah disediakannya special track.
"Kalau tiba di Tanah Air masuk pintu pemeriksaan imigrasi biasanya antre, berdesakan. Namun, yang tidak berdesakan adalah official diplomatic, pejabat tinggi negara, kru pesawat. PMI juga akan disediakan fasilitas seperti itu, tidak dicampur dengan penumpang umum," sebutnya.
Disediakannya lounge dan special track yang akan diresmikan Presiden Jokowi adalah sebuah penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa negara, kata pria yang dilantik sebagai Kepala BP2Mi pada 15 April 2020.
BP2MI menggelar Rakornis Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran di Manado yang diikuti peserta dari BP2MI Pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) seluruh daerah, Satgas Pemberantasan Sindikat Ilegal PMI, Disnakertrans Provinsi, Atase Ketenagakerjaan, Asosiasi P3MI, baik secara langsung maupun virtual.