Ahad 22 Nov 2020 11:00 WIB

PP Raih Kontrak Pembangunan Smelter Rp 3,22 Triliun

Pembangunan smelter Feronikel berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- PT PP (Persero) Tbk telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam pembangunan pabrik peleburan atau smelter Feronikel jalur produksi 2 dan jalur produksi 5-6 Block Lapaopao di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun proyek tersebut memiliki nilai kontrak senilai Rp 1,01 triliun untuk pekerjaan fase dua (jalur produksi dua) dan senilai Rp 2,21 triliun untuk pekerjaan fase empat (jalur produksi 5-6). 

Direktur Utama PP Novel Arsyad mengatakan pembangunan pabrik peleburan atau smelter Feronikel berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga

“Masa pelaksanaan pekerjaan selama 26 bulan untuk pekerjaan Jalur Produksi 2 dan selama 34 bulan untuk pekerjaan Jalur Produksi 5-6,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (22/11).

Adapun ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh perseroan, antara lain pekerjaan persiapan, pekerjaan sipil (pondasi, steel structure, access road inside plant, dan bangunan pendukung), pekerjaan BOP Mechanical (water treatment plant, pompa, dan comprehensive pipelines), serta pekerjaan BOP Electrical (substation 150 kV, transmisi 150 kV, EDG).

“Setelah sukses dipercaya mengerjakan Fase 1 untuk Jalur Produksi 1 bersama dengan China ENFI Engineering Corporation (ENFI), perseroan kembali diberikan kepercayaan oleh CNI selaku owner untuk mengerjakan pembangunan Smelter Feronikel Fase 2 (Jalur Produksi 2) dan Fase 4 (Jalur Produksi 5-6),” ucapnya.

Ke depan perseroan meyakini dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan dengan kualitas terbaik. Hal ini mengingat kepercayaan yang diberikan oleh CNI dan bekal pengalaman serta kualitas pekerjaan yang dimiliki oleh perseroan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement