Ahad 22 Nov 2020 15:20 WIB

PGRI: Belajar Tatap Muka tak Bisa Diserahkan ke Pemda

Perlu disiapkan kurikulum darurat sehingga pembelajaran tidak sepenuhnya tatap muka

Rep: arif satrio nugroho/ Red: Hiru Muhammad
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 03 Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/11). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko virus Corona mulai Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 03 Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/11). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko virus Corona mulai Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merespons surat keputusan bersama empat menteri yang akan membuka pembelajaran tatap muka mulai 2021. PGRI mengingatkan agar pelaksanaan  pembelajaran tatap muka tidak diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah (Pemda).

"SOP bagaimana pembelajaran dan tata kelola, tidak bisa hanya diserahkan sepenunya ke Pemda," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi, Ahad (22/11).

Unifah menyampaikan, PGRI memahami bahwa pembukaan sekolah secara tatap muka memang diperlukan. Kendati demikian, keselamatan semua pihak harus diutamakan. "Tapi memang sudah saatnya dibuka sekolah itu," ujarnya.

PGRI pun menyatakan mendukung upaya tersebut, asalkan  pemerintah mempunyai desain untuk pembukaan baru. "Bukan diserahkan ke pemda," ujar dia.

Pemerintah, jelas Unifah perlu mengiapkan tata kelola hingga penyederhanaan kurikulum. Ia mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan kurikulum darurat sehingga pembelajaran tidak akan sepenuhnya tatap muka. "Tata kelola juga pasti diubah 3-4 jam bergiliran, tata kelola guru harus diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020 - 2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid. SKB ini menganulir aturan sebelumnya yang mengatur pemberian izin pembelajaran tatap muka berdasarkan peta zonasi risiko Satgas Covid-19.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement