REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 5.350.000 dari hasil sanksi denda kepada 107 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dan tim gabungan dilakukan sejak 11 November dan akan berlangsung hingga akhir bulan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sejak 11 November lalu hingga Jumat (20/11) kemarin tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi dan petugas kecamatan melakukan operasi yustisi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, operasi yustisi dilaksanakan di jalan umum, pusat perbelanjaan dan pasar.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi yustisi di beberapa kecamatan yaitu di Gedebage, Panyileukan, Buahbatu, Rancasari, Sumur Bandung, Lengkong, Batununggal, Cibeunying Kaler. Sukajadi, Cibeunying Kidul, Bandung Wetan Regol.
Selain itu, di Kecamatan Cicendo, Astananyar dan Bandung Kulon. Menurutnya, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga seperti tidak memakai masker di masa pandemi covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru (AKB)."554 orang, jumlah warga yang tidak memakai masker," ujar Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Bandung, Ahad (22/11).
Ia melanjutkan, sebanyak 18 orang diberikan peringatan tertulis, 429 orang diberikan sanksi sosial dan sebanyak 107 orang diberi sanksi denda sebesar Rp 50.000. "Jumlah denda yang terkumpul Rp 5.350.000," ungkapnya.
Data kasus covid-19 di Kota Bandung hingga Ahad (22/11) dini hari di laman pusat data informasi covid-19, kasus kumulatif covid-19 mencapai 2.839 kasus, 339 kasus aktif, 2.391 kasus sembuh dan 109 orang pasien meninggal dunia.