Ahad 22 Nov 2020 17:36 WIB

Saat Kunjungi Pengungsi Merapi, Gubernur Umumkan UMK Jateng

UMK Jateng naik bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa tengah berdialog dengan warga rentan di tengah aktivitasnya mengunjungi warga lereng gunung Merapi, yang mengungsi di Tempat Penampungan Pengungsian Sementara (TPPS) Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kbupaten Magelang, Sabtu (21/11).
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa tengah berdialog dengan warga rentan di tengah aktivitasnya mengunjungi warga lereng gunung Merapi, yang mengungsi di Tempat Penampungan Pengungsian Sementara (TPPS) Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kbupaten Magelang, Sabtu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2021, Sabtu (21/11).

Berbeda dengan pengumuman UMK sebelumnya, kali ini dilakukan gubernur di tengah aktivitasnya mengunjungi warga lereng Gunung Merapi, yang mengungsi, di Tempat Penampungan Pengungsian Sementara (TPPS) Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kbupaten Magelang.

Secara umum, UMK Jawa Tengah 2021, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Kenaikan UMK 2021 tersebut bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

“Kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November 2020,” jelasnya, dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (22/11).

Menurut gubernur, keputusan tersebut merupakan jaring pengaman sosial dalam melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.

Bupati/ wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Sehingga didapatkan angka kenaikan yang bervariasi, sesuai dengan hasil- hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/ kota maupun rekomendasi bupati/ wali kota masing- masing daerah.

Keputusan tentang UMK 2021 tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. “Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021 nanti,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.“Maka, pengusaha yang telah memberikan upah kepada pekerjanya lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tersebut, tidak diperkenankan mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Adapun daftar besaran UMK 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 adalah, Kota Semarang Rp 2.810.025, Kabupaten Demak Rp 2.511. 526, Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735 dan Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59.

Berikutnya, Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14, Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000, Kabupaten Blora Rp 1.894.000, Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33, Kabupaten Jepara Rp 2.107.000, kabupaten Pati Rp 1.953.000, Kabupaten Rembang Rp 1.861.000, Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000.

Kota Surakarta Rp 2.013.810, Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450, Kabupaten Sragen Rp 1.829.500, Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040, Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000, Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91, Kota Magelang Rp 1.914.000, Kabupaten Magelang Rp 2.075.000.

Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400, Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000, Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000, Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000, Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000, Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000, Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000.

Kabupaten Batang Rp 2.129.117, Kota Pekalongan Rp 2.139.754, Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14, Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000, Kota Tegal Rp 1.982.750, Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 serta Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement