REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku kegiatan belajar mengajar di sekolah di ibu kota siap kembali tatap muka per Januari 2021 mendatang. Syaratnya, sekolah tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan (prokes).
"Kami sudah memiliki persiapan membuka sekolah kembali masuk (tatap muka) pada Januari 2021. Jadi tidak akan kaget," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat mengisi webinar bertema 'Persiapan Buka Sekolah di Tengah Pandemi', Ahad (22/11) sore.
Ia menambahkan, ada beberapa indikator yang pihaknya nilai yaitu kesiapan protokol kesehatan di sekolah itu. Jika telah memenuhi standar assesment, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengizinkan sekolah kembali dibuka. "Insya Allah dengan assesment kami, ada beberapa sekolah yang akan dibuka dan siap maka bisa dibuka (lembali tatap muka)," ujarnya.
Pihaknya juga mempersiapkan membuat panduan protokol kesehatan ketika belajar tatap muka sehingga bisa menjadi panduan sekolah-sekolah. Lebih lanjut ia mengaku, pihaknya telah mempersiapkan masa transisi dari normal ke new normal. Selain koordinasi internal, pihaknya juga mempersiapkan guru.
Pihaknya mengaki telah melatih guru-guru secara berjenjang. Tak hanya itu, pihaknya menyadari murid-murid yang merasa jenuh karena belajar dari rumah delapan bulan terakhir juga meniadi masalah.
Ia mengakui ini menjadi tantangan sehingga harus dipersiapkan supaya siap ketika kembali menghadapi transisi sekolah tatap muka. Namun, ia menegaskan murid yang kembali sekolah harus dipastikan dalam kondisi sehat sebelum kembali ke sekolah. "Jadi ada harnonisasi rumah, sekolah, kebijakan. Kita harus mempersiapkan diri belajar mengajar pada kondisi new normal," katanya.
Dinkes provinsi DKI Jakarta mengatur sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai pendidikan menengah. Nahdiana menambahkan, sekitar 8 ribu sekolah yang diatur pihaknya, termasuk 117 sekolah menengah atas (SMA) negeri dan 400 lebih sekolah menengah atas swasta.
Sebelumnya Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di Januari 2021.