Senin 23 Nov 2020 07:15 WIB

Disdik Bandung Kaji Kebijakan Belajar Tatap Muka 

Kajian soal syarat agar dapat memenuhi kriteria melaksanakan belajar tatap muka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi Ruang kelas di sebuah sekolah di Bandung, Jawa Barat] Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengkaji kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan belajar tatap muka Januari 2021.
Foto: Antara/Novrian Arbi
[Ilustrasi Ruang kelas di sebuah sekolah di Bandung, Jawa Barat] Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengkaji kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan belajar tatap muka Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengkaji kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan belajar tatap muka Januari 2021. Kajian akan membahas syarat yang harus dipenuhi agar dapat memenuhi kriteria untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Hidayat mengatakan pembahasan kebijakan belajar tatap muka yang diperbolehkan Kemendikbud pada Senin (23/11) hari ini. Ia mengatakan, kebijakan belajar tatap muka diperbolehkan Pemerintah Pusat, tetapi kewenangan menentukan berasal dari pemerintah daerah.

Baca Juga

"Intinya itu, kewenangan ada di pimpinan daerah kemudian bagaimana nanti proses izin orang tua itu kemudian," ujarnya saat dihubungi belum lama ini. 

Cucu memastikan Disdik Kota Bandung akan melakukan kajian terhadap syarat-syarat yang ditentukan untuk dapat belajar tatap muka. "Yang pasti kami akan melakukan kajian dari persyaratan, akan melakukan kajian dari sisi persyaratan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan keputusan membolehkan belajar tatap muka pada Januari tahun 2021 atau tahun ajaran 2020/2021. Kajian akan segera dilakukan bersama gugus tugas penanganan Covid-19 dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda). 

"Saya insyaallah menyikapi, merespon kebijakan itu tentu kita harus kajian dan saya akan diskusi dengan pimpinan di Kota Bandung terutama bidang pendidikan supaya keputusan ada dasarnya," ujarnya di Bandung, Jumat (20/11).

Ia mengatakan, tiap wilayah dan daerah memiliki kondisi yang berbeda dalam permasalahan penyebaran covid-19. Karena itu, keputusan belajar tatap muka harus berdasarkan keputusan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kajian yang akan dilakukan turut membahas kesiapan sarana dan prasarana sekolah jika belajar tatap muka mulai diperbolehkan Januari mendatang. Oded mengatakan, 8 bulan pandemi covid-19 berjalan tidak terdapat aktivitas di sekolah-sekolah. 

"8 bulan ditinggalkan harus dicek lagi, termasuk mengadakan rekonsiliasi mengkaji dulu," katanya. Ia menambahkan, jika belajar tatap muka dilaksanakan maka Bandung TV Satelit 132 tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement