Senin 23 Nov 2020 07:54 WIB

Yogyakarta Uji Coba Sebelum Terapkan Sekolah Tatap Muka 

Pemkot Yogyakarta akan melakukan sekolah tatap muka secara bertahap.

Rep: Silvy Dian Setiawan   / Red: Ratna Puspita
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan sekolah tatap muka secara bertahap. Tahapan tersebut dimulai dengan melakukan uji coba terkait penerapan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Yogyakarta sedang mempersiapkan kebijakan sekolah tatap muka ini.  Sementara uji coba dilakukan pada bulan ini atau Desember 2020. "Kita berharap November-Desember ini merupakan tahap persiapan dan uji coba," kata Heroe dalam pesan tertulisnya, Senin (23/11). 

Baca Juga

Ia mengatakan adanya uji coba diharapkan sekolah secara tatap muka ini sudah dapat dilakukan pada Januari 2020, sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Selain uji coba, ia mengatakan, penerapan sekolah tatap muka juga akan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta. Sebab hingga saat ini, kenaikan kasus masih terjadi. 

"Jika semua sudah siap, awal Januari mungkin bisa dimulai dengan pembelajaran tatap muka. Tapi semuanya juga tergantung dari perkembangan kasus yang terjadi di Kota Yogyakarta, serta kesiapan sekolah dan siswa," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah tidak menggunakan peta zona risiko Covid-19 dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Mulai Januari 2021, sekolah-sekolah di zona merah pun bisa menggelar pembelajaran tatap muka, asalkan memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemda dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka ini. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement