Senin 23 Nov 2020 08:30 WIB

Pemprov Jatim Umumkan Besaran UMK 2021, Ini Perinciannya

Ada 11 kabupaten/kota yang UMK tidak mengalami kenaikan di 2021

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Puluhan buruh menuntut pesangon di Jawa Timur (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota di 38 daerah yang ada di wilayah setempat. Besaran UMK di 38 daerah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur benomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11).
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Puluhan buruh menuntut pesangon di Jawa Timur (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota di 38 daerah yang ada di wilayah setempat. Besaran UMK di 38 daerah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur benomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota di 38 daerah yang ada di wilayah setempat. Besaran UMK di 38 daerah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur benomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11).

"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi (Ketua SPSI Jatim) dan Pak Johnson (Apindo) juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Surabaya, Ahad (22/11) malam.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, berdasarkan SK Gubernur Jatim, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota bervariasi. Bahkan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tidak mengalami kenaikkan, atau sama seperti UMK 2020.

Himawan mengungkapkan, daerah yang UMK-nya tidak mengalami lenaikkan adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. Semenyara sisanya, mengalami kenaikan yang besarannya berkisar antara Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.

Himawan mencontohkan lima kabupaten/kota di wilayah Ring 1 Jatim yang UMK-nya mengalami kenaikkan Rp100 ribu. "Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Adapun kabupaten/kota yang kenaikkan UMK-nya sebesar Rp50 ribu meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Sedangkan untuk daerah yang UMK-nya hanya naik Rp25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Meliputi Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan.

"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.

Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," ujarnya.

Berikut rinciam UMK 2021 di 38 kabupaten/ kota di Jatim;

1. Kota Surabaya (Rp 4.300.479,19)

2. Kabupaten Gresik (Rp 4.297 .030,51)

3. Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.293.581,85)

4. Kabupaten Pasuruan (Rp 4.290.133,19)

5. Kabupaten Mojokerto (Rp 4.279.787,17)

6. Kabupaten Malang (Rp 3.068.275,36)

7. Kota Malang (Rp 2.970.502,73)

8. Kota Batu (Rp 2.819.801,59)

9. Kota Pasuruan (Rp 2.819.801,59)

10. Kabupaten Jombang (Rp 2.654.095,88)

11. Kabupaten Tuban (Rp 2.532.234,77)

12. Kabupaten Probolinggo (Rp 2.553.265,95)

13. Kota Mojokerto (Rp 2.481.302,97) 

14. Kabupaten Lamongan (Rp 2.488.724,77)

15. Kabupaten Jember (Rp 2.355.662,91)

16. Kota Probolinggo (Rp 2.350.000,00)

17. Kab. Banyuwangi (Rp 2.314.278,87)

18. Kota Kediri (Rp 2.085.924,76)

19. Kabupaten Bojonegoro (Rp 2.066.781,80)

20. Kabupaten Kediri (Rp 2.033.504,99)

21. Kabupaten Lumajang (Rp 1.982.295,10)

22. Kabupaten Tulungagung (Rp 2.010.000,00)

23. Kabupaten Bondowoso (Rp 1.954.705,75)

24. Kabupaten Bangkalan (Rp 1.954.705,75)

25. Kabupaten Nganjuk (Rp 1.954.705,75)

26. Kabupaten Blitar (Rp 2 .004.705,75)

27. Kabupaten Sumenep (Rp 1.954.705,75)

28. Kota Madiun (Rp 1.954.705,75)

29. Kota Blitar (Rp 2.004.705,75)

30. Kabupaten Sampang (Rp 1.913.321,73)

31. Kabupaten Situbondo (Rp 1.938.321,73)

32. Kabupaten Pamekasan (Rp 1.938.321,73)

33. Kabupaten Madiun (Rp 1.951.588,16)

34. Kabupaten Ngawi (Rp 1.960.510,00)

35. Kabupaten Ponorogo (Rp 1.938.321,73)

36. Kabupaten Pacitan (Rp 1.961.154,77)

37. Kabupaten Trenggalek (Rp 1.938.321,73)

38. Kabupaten Magetan (Rp 1.938.321,73)

Dadang Kurnia

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement