Senin 23 Nov 2020 09:32 WIB

Satpol PP Makassar Persuasif Batasi Kerumunan Warga

Kota Makassar ingin memutus Covid-19 dan berharap ekonomi mulai bergerak.

[Ilustrasi] Pengendara melintas di depan baliho edukasi penerapan protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA
[Ilustrasi] Pengendara melintas di depan baliho edukasi penerapan protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus menggencarkan upaya persuasif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membatasi kerumunan massa. Pembatasan ini agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud mengatakan Kota Makassar sebagai episentrum penyebaran Covid-19 memiliki posisi sulit. Sebab, pada satu sisi ingin memutus mata rantai Covid-19 dan sisi lain mengharapkan ekonomi yang sempat stagnan mulai ikut bergerak dan harus diberi stimulus.

Baca Juga

Karena itu, ia mengatakan, harus melakukan protokol kesehatan. Dalam penerapan protokol kesehatan, penting menumbuhkan kesadaran masyarakat agar kesannya tidak membuat masyarakat resah.

Ia mengatakan upaya menumbuhkan kesadaran ini melalui operasi yustisi. "Bukan menakuti masyarakat dengan perwali (peraturan wali kota) atau aksi efek jera, tetapi menumbuhkan kesadaran mereka melakukan protokol kesehatan," katanya di Makassar, Ahad (22/11).

Upaya persuasif, humanis, dan keadilan selalu menjadi acuan dalam penegakan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya pada pelaksanaan hajatan maupun acara kumpul individu. Pelaksanaan protokol kesehatan itu, kata Imam, selalu ingin agar masyarakat sadar pencegahan Covid-19.

"Karena tidak mungkin kita akan mengawasi semua acara pernikahan ataupun kumpul-kumpul baik secara nonformal atau acara pernikahan. Jangankan perwali, undang-undang hingga hukum negara yang lainnya pasti ada yang melanggar," ujarnya.

Karena itu, kata dia, setiap penindakan, mulai dari membubarkan, memberi denda, hingga menutup tempat usaha akan diawali dengan peringatan sesuai prosedur tetap berdasarkan penegakan Perwali Makassar Nomor 36, 51, dan 53 Tahun 2020. "Jadi jika terjadi pelanggaran yang ditemukan, itu selalu ada protap (prosedur tetap) untuk penindakan, dimulai adanya peringatan karena kita harus mengedepankan persuasif, humanis, dan berkeadilan," katanya.

Penjatuhan hukuman juga harus dibuatkan pemberitaan acara. Berita acara pemeriksaan akan menemukan alasan atau bukti, apa dasar yang bersangkutan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Ada beberapa kemarin yang melanggar tidak langsung diberikan sanksi, misal disegel. Kita memberikan peringatan menyurati langsung untuk memberikan klarifikasi. Kita tidak ingin gegabah mengambil tindakan," katanya.

Pelanggaran yang banyak ditemukan Satpol PP Makassar, yakni oleh pihak hotel pada pelaksanaan hajatan yang masih menyediakan konsumsi dalam bentuk prasmanan, padahal hal tersebut dilarang dan diarahkan untuk menggunakan kotak makan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement