Senin 23 Nov 2020 13:45 WIB

Peta Jalan Pendidikan Indonesia

Guna menyongsong masa depan Indonesia diperlukan peningkatan kualitas SDM.

Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Direktur CeQu Darul Hikam Bandung
Foto: Dokumentasi Pribadi
Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Direktur CeQu Darul Hikam Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Cecep Darmawan, Guru Besar dan Kepala Pusat Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaiakn LPPM Universitas Pendidikan Indonesia

Negara Republik Indonesia baru saja merayakan 75 tahun kemerdekaannya. Telah banyak prestasi yang diraih. Meski begitu, bangsa ini dihadapkan pada sejumlah tantangan terbesar diantaranya adanya bonus demografi di era Indonesia emas 2045. Untuk menyongsong masa depan tersebut diperlukan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kompeten, literat, produktif, profesional, dan berkarakter. Akan tetapi, untuk mencapai upaya tersebut tidaklah mudah untuk dibenahi, termasuk domain pembangunan sektor pendidikan.

Salah satu persoalan fundamental pendidikan ialah belum adanya peta jalan atau road map pendidikan sebagai kompas atau penunjuk arah bagi dunia pendidikan di Indonesia. Padahal peta jalan pendidikan bagi suatu negara merupakan hal yang sangat esensial agar perencanaan pembangunannya tepat, terarah, dan berkelanjutan.

Selain itu, peta jalan ini ditujukan untuk menentukan seperti apa rancang bangun atau profil sumber daya manusia Indonesia akan dibentuk. Peta jalan pendidikan pun diyakini menjadi instrumen penting guna mengejawantahkan salah satu tujuan nasional Indonesia (national interest) sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selama ini, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai regulasi  lainnya tentang pendidikan. Akan tetapi, adanya regulasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara mendasar, khususnya terkait dengan bagaimana membanguan sumber daya manusia unggul di masa depan.

Masalah pokoknya, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan adanya peta jalan pendidikan nasional. Ditambah lagi, belum adanya model sistem nasional yang menjadi payung atau batu penjuru (stone-corner) yang menjadi rujukan bagi tersusunnya sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem politik, sistem pertahanan dan keamanan, dan sebagainya.

Terkait, peta jalan pendidikan nasional sendiri, ternyata ada sejumlah peristilahan yang saling memiliki konotasi dan makna yang belum tentu sama. Apakah peta jalan (road map) dimaknai sama dengan istilah-istilah lainnya seperti grand design, master plan, blue print, ataupun perencanaan teknis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)? Ataukah secara sempit dapat dimaknai RPJP merupakan bentuk pengejawantahan dari grand design, dan RPJM sebagai peta jalan (road map) itu sendiri?

Hal ini belum ada kejelasan baik secara regulasi maupun secara praktik. Bahkan belum ada landasan hukum yang berkenaan dengan istilah peta jalan termasuk berapa lamakah waktu perencanaan dari peta jalan tersebut?

Kalau melihat ke era terdahulu, dikenal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai model perencanaan pembanguan nasional berbagai sektor. Kemudian dioperasionalkan ke dalam Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita). Adapun secara yuridis pengaturan GBHN diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Berbeda dengan saat ini, perencanaan nasional jangka panjang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang berlaku selama dua puluh tahun. Lalu diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berlaku selama lima tahun. Adapun secara yuridis pengaturan RPJPN diatur dalam Undang-Undang, sedangkan RPJMN diatur dalam Peraturan Presiden.

Berbagai aspek peristilahan, periodisasi, dan landasan yuridis tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud dalam menyusun peta jalan pendidikan nasional Indonesia. Pasalnya, Kemendikbud baru-baru ini telah merancang peta jalan pendidikan yang berjangka waktu selama lima belas tahun yakni tahun 2020-2035. Kini peta jalan pendidikan nasional yang disusun Kemdikbud tersebut, tengah dibahas oleh Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI untuk mendapatkan berbagai masukan, kritikan, dan rekomendasi secara komprehensif dari berbagai pakar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement